Tugas dan Fungsi
1. Koordinator Program Studi
a. Menyusun rencana dan program kerja program studi
b. Menyusun kurikulum Program Studi
c. Merencanakan jadwal kuliah dan evaluasi hasil belajar.
d. Menyusun rencana pengembangan program studi
e. Mengkoordinir proses pelaksanaan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studi.
f. Mengkoordinir perencanaan, penyediaan dan pengusulan kebutuhan sarana kuliah serta prasarana pendidikan.
g. Memonitor jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum.
h. Mengevaluasi sistem pengelolaan prodi yang telah berjalan.
i. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan.
j. Melaksanakan tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas pelaksanaan prodi

2. Sekretaris Program Studi
a. Membantu ketua program studi menyusun rencana dan program kerja.
b. Menyusun instrument pemantauan pelaksanaan proses belajar-mengajar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Memberi layanan administrasi bagi dosen, mahasiswa dan pihak luar yang akan melakukan penelitian dan kegiatan akademik lainnya
d. Membantu menyusun penilaian SWMP Dosen
e. Membantu menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

3. Bendahara Program Studi
Tugasnya adalah membantu Ketua Program Studi melakukan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penjadwalan dan pelaksanaan program kerja hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

4. Dosen
a. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
c. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosio ekonomi peserta pendidik dalam pembelajaran.
e. Menunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
f. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
g. Membuat RPKPS bagi koordinator mata ajar
h. Membuat SAP dan bahan ajar

5. Pengelola Jurnal
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penyusunan publikasi ilmiah;
b. menghimpun dan menyeleksi karya ilmiah dosen dan mahasiswa untuk kepentingan publikasi;
c. melakukan penerbitan secara berkala karya ilmiah dosen dan mahasiswa dalam bentuk jurnal;
d. memberikan laporan secara periodik kepada Prodi.
e. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penyusunan artikel untuk publikasi ilmiah;
f. Memfasilitasi urusan ISSN, ISBN, akreditasi jurnal, dan pengembangan jurnal;
g. Melakukan penerbitan secara berkala karya ilmiah dosen dalam bentuk jurnal atau publikasi lain;
h. Monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerbitan jurnal; dan
i. Memberikan laporan secara periodik kepada Prodi.

6. Humas
a. Penguatan citra dan reputasi yang positif melalui program kehumasan.
b. Pengembangan dan penguatan database melalui sistem informasi.
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan informasi.
d. Penyebarluasan informasi program studi.
e. Meningkatkan pencitraan program studi.
f. Meningkatkan komunikasi internal dengan pimpinan.
g. Membangun nilai kepercayaan antar civitas akademika melalui sikap, pengetahuan dan perilaku yang profesional.

7. Pembina HIMA
a. Mengatur dan mengkoordinir semua kegiatan di dalam HIMA.
b. Mengkoordinasikan kegiatan HIMA dengan Prodi.
c. Menjaring kerjasama antar HIMA.